SEMARAPURA | patrolipost.com – Kementerian Sosial melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) mengadakan Rapat Koordinasi Klarifikasi terkait usulan Raja Klungkung yang gugur dalam Perang Puputan, Ida Dewa Agung Jambe, untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional melalui Video Conference (zoom meeting) di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (27/8).
Hadir langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Tjokorda Ngurah Gede Ngurah selaku perwakilan Puri Klungkung, Prof Dr AA Wirawan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya dan undangan terkait lainnya. Rapat tersebut menggali informasi, mengklarifikasi dan melihat kesesuaian antara dokumen usulan dengan fakta yang ada.
Bupati Suwirta berharap usulan yang sudah lolos ke Kementerian Sosial bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peluang Ida Dewa Agung Jambe ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional lebih besar lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.
“Mohon dukungan semoga Ida Dewa Agung Jambe bisa bergelar Pahlawan Nasional,” harap Bupati Suwirta.
Sekilas tentang Ida Dewa Agung Jambe, beliau merupakan pendiri Kerajaan Klungkung pada tahun 1686 dan merupakan penerus dinasti Kerajaan Gelgel. Dahulunya kerajaan Gelgel merupakan pusat kerajaan di Bali dan pernah mengalami masa keemasan pada masa kepemimpinan Dalem Watu Renggong. Saat Perang Puputan, Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe gugur bersama para pengikutnya saat bertempur melawan penjajah Belanda. Perang perlawanan Ida Dewa Agung Jambe, Raja Klungkung XI yang dilancarkan pada 28 April 1908, sekaligus mengakhiri kekuasaan raja di Kerajaan Klungkung. Perang Puputan Ida Dewa Agung Jambe melawan kolonialisme Belanda telah ikut memberi bukti dinamika perjuangan Bangsa Indonesia. (855)