Usut Dugaan Penghambat Investasi Bandara Bali Utara, Kejagung Turunkan Tim Investigasi

kejagung ri
Tim Kejagung dengan Koordinator Direktorat B Jamintel Kejagung, Teuku Rahman didampingi Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa melakukan pemeriksaan lokasi lahan Desa Adat Kubutambahan sebagai lokasi bandara. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerjunkan tim investigasi untuk mengusut berlarutnya rencana pembangunan bandar udara (Bandara) Bali Utara yang tidak kunjung jelas. Padahal, seluruh prasyarat untuk pembangunan bandara telah berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang konon tinggal hanya menerbitkan izin penentuan lokasi (penlok).

Informasi yang berkembang menyebutkan, Tim Kejagung ke Buleleng selain mencari detil persoalan lokasi lahan, disebutkan tim juga akan menelusuri dugaan adanya mafia tanah dan investasi yang menghambat pembangunan bandara hingga menjadi berlarut. Hal itu pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan Perpres  No 109/2020 tentang Perubahan III atas Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di barengi Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Prov. Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Desa Kubutambahan sebagai lokasi bandara baru di Bali Utara.

Bacaan Lainnya

Hanya saja proyek strategis Presiden Jokowi itu tidak kunjung berjalan dan memantik kekecewaan adanya dugaaan pelecehan terhadap terbitnya Perpres Presiden dan persoalan justru diseret menjadi polemik lokasi lahan di Desa/Kecamatan Kubutambahan karena dianggap bermasalah hingga di lokasinya digeser ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Untuk kepentingan pemindahan lokasi rencana bandara ke Desa Sumberklampok, Bupati Buleleng telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)  No 660/321/HK/2021 tertanggal 1 Mei 2021 Tentang Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup StartegisRencan Detil Tata Ruang Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru.

Sumber Koran ini membenarkan kedatangan Tim Kejagung ke Buleleng untuk melakukan investigasi atas polemik rencana Bandara Bali Utara yang tak kunjung jelas. Sejumlah pejabat terkait di Buleleng telah diperiksa selain Kepala Desa/Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, ada nama Camat Kubutambahan Made Suyasa, Kepala Bappeda Buleleng hingga Sekda Gede Suyasa.

Bahkan, Penghulu Desa Adat Kubutambahan Drs Ketut Warkadea juga ikut diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (10/2). Ketut Warkadea diperiksa hampir 7 jam untuk didengar keterangan terkait sewa lahan milik Desa Ada Kubutambahan yang dilakukaan sejak tahun 2001sebelum proyek isu bendara mengemuka.

“Saya diperiksa mulai dari pukul 09.00 Wita. Mereka (Tim Kejagung) meminta keterangan soal sewa menyewa lahan milik Desa Adat Kubutambahan,” kata Warkadea, usai menjalani pemeriksaan.

Baginya, seluruh keterangan yang disampaikan tidak ada yang baru dan telah diketahui publik. Diantaranya, soal adanya dugaan mafia tanah dalam tata kelola lahan milik desa adat. Menurutnya, hal itu akibat mediasi yang dilakukan  pemerintah dengan pihak PT Pinang Propertindo belum ada titik temu, terutama soal status lahan milik desa adat (duwen pura) agar menjadi milik pemerintah.

Bahkan kata Warkadea, pihaknya pernah menyerahkan kuasa kepada Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng untuk memediasi dengan pihak PT Pinang Propertindo, setelah lahan itu disewakan. Setelah ada kesepakatan sertifikat asli lahan duwen pura diserahkan kepada Gubernur saat berada di Jayasaba. Dilakukan penandatanganan di hadapan notaris. Isinya terkait memberikan tanah duwen pura untuk dimanfaatkan sebagai bandara.

“Namun prosesnya macet. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan mediasi dengan PT Pinang. Dan sejak rencana pembangunan bandara dinyatakan masuk sebagai PSN ditawarkan dua opsi. Yakni lahan duwen pura akan diganti dengan uang senilai Rp 50 miliar. Kedua diganti dengan tanah yang lain atau tukar guling dengan catatan jika lahan duwen pura akan berubah status menjadi tanah negara,” ujarnya.

Namun, kata Warkadea, dia menolak opsi pelepasan status hak itu dan menganggapnya sebagai kutukan jika benar dilakukan. Karena itu akan menghilangkan sejarah dan seluruh proses berdirinya Desa Adat Kubutambahan.

”Lebih baik tidak ada bandara daripada lahan duwen pura hilang. Kami pastikan rencana bandara di Kubutambahan batal jika adsa perubahan status kepemilikan bukan karena ada mafia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan Kejaksaan Agung meminjam tempat di Kejari Buleleng untuk memintai klarifikasi sejumlah orang, terkait masalah rencana pembangunan bandara Bali Utara. Namun Agung mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan karena bukan ranah Kejari Buleleng.

”Terkait substansi pemeriksaannya Saya tidak bisa sampaikan. Karena ranah penanganannya ada di Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung hanya meminjam tempat di Kejari Buleleng,” jelas Agung Jayalantara.

Tim Kejagung juga melakukan pemeriksaan lokasi ke Desa Adat Kubutambahan untuk memastikan lokasi rencana bandara yang telah menuai polemik. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Buleleng I Putu Gede Astawa ikut mendampingi Tim Kejagung dengan Koordinator Direktorat B Jamintel Kejagung, Teuku Rahman. Di tempat itu, sejumlah komponen masyarakat Desa Adat Kubutambahan yang menamakan diri Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) telah menunggu kedatangan tim dari Kejagung.

Ketua Kompada Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, sejak dilakukan perjanjian sewa lahan duwen pura seluas 370 hektar dengan PT Pinang Propertindo pada tahun 2001, belum satu pun ada bangunan yang mengindikasikan lahan tersebut dimanfaatkan. Ngurah Mahkota juga menyebut menolak perpanjangan sewa pada tahun 2012 dengan klausul perpanjangan waktu selama 30 tahun, 60 tahun, 90 tahun, dan sampai waktu yang tidak terbatas tanpa melalui paruman.

“Kami menduga PT Pinang Propertindo hanya ingin SHGB untuk membobol bank senilai Rp 1,2 trilun dengan menggunakan lahan duwen pura sebagai jaminan dan itu pun tidak ada pembangunan. Selain itu PT Pinang Properti mangkir dari pembayaran royalty dari 2001 dalam perjanjian royalty harus dibayar jika telat 3 bulan maka perjanjian sewa akan batal demi hukum,” ujarnya.

Tokoh lain Gede Suardana mengaku telah bersurat kepada Presiden Jokowi bahwa rencana proyek bandara terancam gagal oleh indikasi permainan mafia tanah. ”Tim Kejagung ini turun merupakan cek lapang setelah laporan kami ke Presiden soal mafia tanah yang mengancam rencana pembangunan bandara direspon,” urainya.

Sementara itu, pemerhati rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang juga Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, Tim Kejagung turun ke Buleleng bisa saja dalam rangka membuka keruwetan rencana pembangunan Bandara Bali Utara karena adanya permainan mafia investasi. Dalam konteks ini, secara tegas pemerintah sudah sampaikan akan menindak tegas setiap upaya menghambat investasi terutama terhadap proyek strategis nasional.

“Masalah Bandara Bali Utara sudah jelas. Semua kajian secara komprehensif sudah dilakukan sehingga pemerintah melalui persiden telah menerbitkan Perpres. Nah, tinggal terbitkan Penlok oleh Kemenhub. Sekarang menjadi berlarut masalahnya dimana, ini yang akan dibongkar oleh pemerintah melalui Satgas Anti Mafia Investasi,” tandas Anton.  (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.