Redy Nobel dkk menunjukkan gugatan yang didaftarkan di PN Denpasar, Jumat (30/7/2021). (Ist)
DENPASAR | patrolipost.com – Apes benar nasib dua bersaudara, I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan. Meminjam uang sebesar Rp 2 miliar, dalam tiga bulan ternyata harus mengembalikan Rp 9 miliar. Merasa dizalimi, keduanya menggugat pegawai Anna L notaris Surjadi dan notaris Ni Wayan Trinadi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/7/2021).
Kuasa hukum penggugat, Redy Nobel, menjelaskan, dengan mengajukan gugatan tersebut, kedua penggugat berharap bisa melunasi utang dengan nilai sesuai kesepakatan awal yaitu Rp 2 miliar dan sertifikat tanah atas lahan seluas 500m2 di Seminyak yang disita sebagai jaminan segera dikembalikan oleh para tergugat.
Redy menjelaskan, berawal ketika kedua bersaudara ini mengajukan pinjaman kepada Anna L sebesar Rp 2 miliar untuk modal usaha. Pada 6 Januari 2021, pengajuan cair dengan nilai Rp 1.480.000.000 sesuai yang diajukan, setelah dipotong biaya administrasi dll 25 persen. Pinjaman harus dikembalikan dalam tempo tiga bulan.
Pada kesempatan itu, penggugat sempat menandatangani akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Juga beberapa akta lain. Pada 8 Mei 2021, penggugat baru tahu ternyata ada pula akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa menjual tanah nomor 09, dan akta pengosongan lahan nomor 10.
“Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tanda tangan akta-akta lainnya itu. Padahal yang diketahui hanya akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris,” jelas Redy. Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat.
Namun, tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar. “Klien saya mendapat tekanan. Bahkan ada beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan kepada klien kami,” beber Redy. Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar.
Namun, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. “Jadi, sangat jelas tergugat tidak memiliki itikad baik dan ingin memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi,” kata Redy.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menjelaskan, dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar itu di antaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang sebesar Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06.
Selain itu, memerintahkan penggugat untuk menitipkan uang untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar.
“Kami juga memohon kepada majelis untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan,” pungkas Redy. Terkait hal ini, pihak Anna L belum bisa dikonfirmasi. (*/wie)