AMLAPURA | patrolipost.com – Dengan pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali, ke depan akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terhadap Kebudayaan Bali. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati kepada awak media di sela-sela ngayah mesolah Topeng Sidakarya saat pelaksanaan Penyineban Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rabu (26/4/2023).
“Riantukan (karena, red) Undang-Undang Provinsi Bali sampun disahkan dan bulan Mei ini sampun berlaku, ada pasal-pasal yang disana menyebutkan potensi Bali dalam hal niki Budaya termasuk di dalamnya seni,” kata Cok Ace.
Menurutnya dengan adanya undang-undang ini, budaya Bali akan mendapat perhatian yang lebih besar, salah satunya dalam hal pendanaan. Sama seperti daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam dan tambang, kebudayaan juga diakui sebagai kekuatan dan potensi di wilayah Bali.
Ia menambahkan, hal ini tidak terlepas dari budaya Bali yang merupakan kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga pelestariannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat serta pembiayaan yang memadai.
“Artinya sangat baik sekali niki pusat sudah memberikan perhatian untuk budaya Bali melalui bantuan-bantuan selanjutnya,” imbuhnya.
Menurut tokoh puri Ubud ini, ke depannya dengan disahkannya UU Provinsi Bali, Pengembangan dan Pelestarian Budaya Bali akan menjadi lebih baik lagi.
“Disamping juga Perda-perda di Bali banyak tentang budaya dan pariwisata yang dibuat oleh Bapak Gubernur, saya kira itu nanti sangat mendukung untuk kelangsungan dan tumbuh berkembangnya seni budaya Bali,” jelasnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Bali selalu berupaya memberikan wadah pengembangan dan pelestarian budaya yang lebih luas lagi. Salah satunya adalah dengan pelaksanaan event budaya yang setiap tahunnya rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai bentuk pelestarian seni, budaya dan tradisi Bali.
“Kita juga sudah ada event-event dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tahunan yang sifatnya juga tujuannya sama pelestarian budaya seperti PKB, Bali Jani, dan sebagainya,” ujar Cok Ace.
Wadah-wadah pelestarian budaya ini menurutnya, ke depan dapat dikembangkan dengan adanya Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang lebih besar.
Undang-Undang Provinsi Bali sebelumnya telah resmi disahkan oleh DPR RI pada 4 April 2023. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, UU Provinsi Bali tidak akan menjadi satu lagi dengan Provinsi NTB dan NTT.
Dengan adanya UU Provinsi Bali, Pemerintah dapat memperjuangkan kekuatan kebudayaan Bali agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemajuan dari negara. (pp03)