Vadel Badjideh: Tak Pernah Hamili Lolly dan Lakukan Aborsi

hamil 1aaxxx
Jumpa pers Vadel Badjideh usai dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menghamili anaknya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Vadel Badjideh tidak terima disebut memaksa melakukan hubungan intim dengan Lolly, yang kala itu masih di bawah umur. Vadel juga secara tegas membantah pernah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi.

Bukan sembarang membantah, Vadel Badjideh memiliki bukti untuk menguatkan bantahannya tersebut berupa keterangan USG dari salah satu dokter yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

“Kita ada bukti dari salah satu dokter, nama dokternya tidak perlu kami sebut. Ini hasil USG dari Lolly menyatakan bahwa Laura Meizani negatif pada tes kehamilan tanggal 14 September 2024,” ujar Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh, di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

Bukti keterangan dokter tersebut disebut akan menjadi senjata kuat bagi Vadel Badjideh untuk membantah laporan polisi Nikita Mirzani terkait memaksa melakukan hubungan intim dan memaksa Lolly melakukan aborsi.

“Itu akan jadi barang bukti kami di pemeriksaan. Data kita valid, data kita kuat,” katanya.

Razman juga mengatakan, laporan polisi terkait dugaan pencabulan dengan kekerasan bukan masalah sepele. Karena harus dapat dibuktikan secara lengkap dan utuh.

“Kalau ada sebutan bahwa ada dugaan melakukan pencabulan secara kekerasan, harus dapat dibuktikan melalui rekam medik yang komprehensif. Bagaimana caranya kalau orang melakukan pencabulan, sperma itu hanya bisa tidak kurang dari 2 minggu. Ini sudah berapa lama? Kalau itu mereka lakukan,” katanya.

Terkait dugaan Vadel Badjideh menyuruh melakukan aborsi juga tidak bisa sembarangan. Menurut Razman, harus dapat ditelusuri secara detail bagaimana peristiwa itu terjadi.

“Kalau dikatakan menyuruh melakukan aborsi, pertanyaannya, dimana dilakukan aborsi itu? Dimana tempatnya? Apakah Lolly sendiri atau bareng Vadel ? Dokternya siapa? Tidak bisa main sebut-sebut begitu saja,” paparnya.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 terkait dugaan pemaksaan melakukan hubungan badan dengan Lolly saat masih di bawah umur dan menyuruh melakukan aborsi.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Vadel pun terancam hukuman minimal 5 tahun. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.