Video Call Pornonya Tersebar, Siswi MTs Mengadu ke KPAID

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020). (ist)

TASIKMALAYA | patrolipost.com – Seorang siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya berusia 15 tahun mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) karena video call pornonya tersebar. Siswi ini rutin beradegan mesum dengan pacar dunia mayanya dari Juni 2019 sampai Februari 2020.

“Kalau jumlahnya (video call porno, red) tak terhitung sesuai pengakuan korban. Jadi ada seperti magic juga karena korban selalu menuruti pelaku yang belum pernah ditemuinya itu. Adegan itunya mulai bulan Juni 2019 sampai Februari 2020 kemarin,” jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato rinanto di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020).

Ato menambahkan, ancaman dan pemerasan dilakukan pelaku setelah hubungan mereka mulai retak akhir Februari lalu. Pelaku menuduh korban telah memiliki pacar lain asal Tasikmalaya selain dirinya.

Sejak itulah, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video porno pelaku yang sebelumnya dibuat secara live melalui video call Whatsapp selama ini. Selain itu korban juga memeras dengan meminta dikirimi uang serta mengancam akan menyantet keluarga korban.

“Kalau masalahnya karena katanya pelaku menuduh korban sudah punya pacar lain di Tasikmalaya. Mulai dari sana, pelaku kerap mengancam dan memeras korban,” tambah Ato.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini bersama orangtuanya ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan, korban didampingi KPAID langsung melaporkan kejadian yang dialaminya selama ini ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Keterangan pelaku sudah kita dapatkan, mulai dari video dan foto pelaku sudah diserahkan kepada Kepolisian,” ungkapnya, seraya menambahkan, saat ini, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Seperti dikutip dari kompas.com, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini. Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu. Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor Whatsapp.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

“Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp,” jelas Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call Whatsapp. Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut. Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call dengan pelaku selama ini jika tak mau hubungannya kembali normal.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

“Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku, Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini,” ungkapnya. (807)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.