JAKARTA | patrolipost.com – Rebecca Klopper belum juga muncul ke hadapan publik setelah video syur mirip dirinya viral di media sosial beberapa hari belakangan. Kendati demikian, Becca– sapaan akrabnya– telah membuat sikap tegas dengan melaporkan penyebar video itu ke Bareskrim Polri.
Rebecca Ayu Putri Klopper adalah seorang aktris Indonesia keturunan Australia. Ia memulai kariernya di dunia hiburan dengan berperan sebagai Mella dalam sinetron Bersama Meraih Mimpi pada tahun 2013 dan mulai dikenal saat memerankan tokoh Sasha di sinetron Mermaid In Love.
Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan bahwa kliennya sampai saat ini masih menenangkan diri.
“Syok pasti lah ya, tapi kalau badannya sehat. Klien kami masih menenangkan diri,” ujar Sandy kepada wartawan, Kamis (25/5).
Sempat beredar kabar bahwa Rebecca Klopper telah melaporkan beredarnya konten porno yang diduga dirinya itu sekitar 3 bulan lalu dan pelaku penyebar video syur tersebut kabarnya sudah ditangkap.
Terkait hal tersebut, Sandy Arifin menegaskan, dirinya baru ditunjuk Rebecca Klopper sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, dia pun tidak tahu apa pun ihwal laporan yang dibuat sekitar 3 bulan lalu tersebut.
Menurut Sandy Arifin, secara pasti adalah laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Mei 2023. Mewakili Rebecca Klopper, Sandy dan tim melaporkan akun Twitter yang telah menyebarkan video syur sehingga menjadi viral di media sosial.
“Klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, makanya klien kami mengambil langkah hukum,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan polisi dibuat oleh Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya terkait video syur yang viral di media sosial. Laporan dibuat pada Senin, 22 Mei 2023.
“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, ada laporan polisi,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/5).
Dalam laporan polisi yang dibuat, Rebecca Klopper mencantumkan screenshot sebagai barang bukti. Rebecca melaporkan dua akun Twitter yaitu Dede Gemes dan Dede Kugem.
“Melaporkan pemilik akun Twitter Dede Gemes dan Dede Kugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,” jelasnya.
Pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Korbannya adalah RK, saksi atas nama FF dan LL,” kata Ramadhan. (305/jpc)