Viral! DLH Gianyar Gunakan Plastik Sekali Pakai Saat Lomba Peduli Lingkungan

dlh gianyar
Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan yang menggunakan plastik sekali pakai viral di media sosial. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menjadi sorotan publik setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan viral di media sosial.

Dalam sebuah foto yang tersebar, terlihat meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai. Padahal lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini pun menuai kritik, pasalnya, bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.

Tak hanya itu, imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik.

Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Made Rentin, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” kata Rentin di Denpasar, Sabtu (22/2/2025).

Ia menegaskan, sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *