Viral! Dua Anak di Bawah Umur Aniaya Pelajar di Tohpati Denpasar

pengeroyokan1
Tangkapan layar CCTv penganiayaan yang dilakukan dua anak di bawah umur. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski masih di bawah umur dan pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat seorang pelajar berinisial Anak Agung CVK insaf. Residivis kasus penganiayaan yang menewaskan orang ini kembali melakukan penganiayaan.

Kali ini, yang menjadi korban adalah Cokorde Artha Sanjaya Pemayun (15). Korban dipukul dan ditendang oleh CVK bersama rekannya yang juga masih di bawah umur berinisial EAK. Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di Tanjung Sari Futsal Jalan WR Supratman Tohpati, Jumat (8/11) pukul 14.00 Wita. Korban yang ke lapangan Futsal dengan tujuan ekstra futsal tiba – tiba disamperin oleh tiga orang tidak dikenal dengan kata – kata “kenapa key meleng”.
Kemudian dijawab korban: “gak ada aku meleng”.

Kemudian salah satu pelaku memukul dan menendang korban, setelah itu temannya pelaku lagi menendang mengenai perut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka pada lutut sebelah kanan. Namun korban tidak melawan atas kejadian tersebut dan pada pukul 17.00 Wita melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Timur.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi kalau pelaku berada di rumahnya di Jalan Kecubung Denpasar. Selanjutnya Tim Opsnal menuju lokasi dan kemudian berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi keduanya mengakui melakukan pemukulan. Pelaku CVK mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal ke wajah sebanyak satu kali dan menendang ke arah perut satu kali. Sedangkan pelaku EAK mengakui memukul korban di bagian perut sebanyak satu kali.

Pelaku CVK merupakan residivis kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain divonis sepuluh bulan penjara. Saat ini, terhadap kedua tersangka sementara dilakukan proses sidik oleh penyidik Polsek Dentim dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat keduanya merupakan anak – anak dan saat ini masih menempuh pendidikan SMA. Selain itu, kedua anak tersebut dijamin oleh orangtuanya masing – masing,” ungkap Sukadi. (007)

Pos terkait