JAKARTA | patrolipost.com – Muncul wacana agar masa pensiun perwira TNI ditambah dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun. Jika wacana ini disetujui, maka Andika Perkasa tidak hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini ada dua opsi, yakni melakukan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh Presiden,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/11).
Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, perlu ditilik urgensi dari wacana tersebut, di samping perlu persetujuan dari Presiden Jokowi. “Namun, itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu,” katanya.
Dasco menambahkan, perlu adanya kajian mendalam untuk melakukan pembahasan dengan melibatkan banyak ahli mengenai perlu tidaknya perwira TNI pensiun di umur 60 tahun. “Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan,” ungkapnya.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan. (305/jpc)