DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus judi online dalam kurun waktu lima pekan. Dari 10 kasus itu, 8 pelakunya wanita belia, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
Dari ekpos kasus yang digelar Polda Bali, Selasa (10/12/2024) disampaikan Ditsiber Polda Bali mengungkap 4 kasus dengan jumlah 4 tersangka. Sementara Polresta Denpasar satu tersangka, Polres Gianyar satu tersangka, Polres Bangli 2 tersangka, Polres Karangasem satu tersangka dan Polres Jembrana satu tersangka.
“Jadi, 10 kasus dengan jumlah 10 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang perempuan dan dua orang pria,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen A Panjaitan bersama Dir Siber Polda AKBP Ranefli Dian Candra.
Para tersangka masing – masing berinisial NKAP (19) perempuan asal Gegelang Manggis Karangasem, DALC (24) perempuan asal Penebel Tabanan, VP (23) perempuan di Denpasar, NWSW (21) perempuan dari Rendang Karangasem, PJAP (21) perempuan asal Manggis Karangasem, NKSA (21) perempuan asal Busungbiu Buleleng, NPCW (19) perempuan asal Kawan Bangli dan NWRAA (22) perempuan dari Bebandem Karangasem.
Sedangkan tersangka pria yakni IWD (59) asal Susut Bangli dan IKS (46) asal Pekutatan Jembrana.
Diterangkan Kabid Humas, pengungkapan kasus judi online sebanyak ini hasil Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajarannya. Modus operandi para tersangka rata-rata sama, yaitu dengan cara mengendorse judi online melalui Medsos Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.
“Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga ada yang mencapai enam puluh juta rupiah,” tambah Ranelfi.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sepuluh miliar rupiah,” terang mantan Kapolres Tabanan ini.
Sementara Jansen mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini sebagai bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.
Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa pihaknya sangat menyesalkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orangtua untuk mengawasi apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak.
“Jangan sampai anak – anak kita terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini juga meminta masyarakat yang suka bermain judi online segera hentikan. Sebab selain akan bermasalah dengan hukum, judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.
“Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi. Kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,” ujarnya. (007)