BANGLI | patrolipost.com – Untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota DPRD Bangli periode 2019-2024, maka para wakil rakyat tersebut mendapat fasilitas laptop yang nota bene harus dikembalikan setelah masa bakti berakhir. Namun hingga akhir masa jabatan, baru segelintir anggota Dewan yang mengembalikan laptop tersebut.
Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin SH saat dikonfirmasi mengatakan anggota DPRD mendapat fasilitas laptop dalam rangka mendukung/menunjang pelaksanaan tugas. Setelah usai masa jabatan, 30 anggota DPRD wajib mengembalikan laptop tersebut.
“Kami sudah bersurat untuk pengembalian laptop. Kami surati sebelum pelantikan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029 pada 12 Agustus kemarin,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Dari 30 anggota Dewan, tercatat sampai saat ini baru 8 orang yang mengembalikan laptop. Kata Nasrudin, pengembalian laptop tidak hanya bagi anggota Dewan yang tidak terpilih saja, tetapi seluruhnya.
“Kami lakukan inventarisasi, nanti laptop tersebut akan diberikan ke anggota Dewan dengan dilengkapi kartu inventaris barang,” jelasnya.
Pihaknya berharap pengembalian laptop segera dilakukan. Untuk mempercepat inventarisasi, pihaknya juga mendatangi langsung untuk pengambilan laptop. “Ada anggota Dewan yang sakit, sehingga kami datangi langsung,” sambungnya.
Disinggung terkait laptop yang rusak, kata Nasrudin bahwa sesuai pakta integritas yang sudah ditanda tangani sebelumnya, untuk kerusakan ditanggung pemegang/yang membawa. Sementara itu untuk laptop yang sudah dikembalikan telah dilakukan pengecekan dan kondisinya bagus.
“Jika saat dikembalikan rusak, maka kerusakan menjadi tanggung jawab pemegang,” tegas mantan Kabag Hukum Setda Bangli ini. (750)