DENPASAR | patrolipost.com – Satu lagi room tempat hiburan malam di wilayah Denpasar dipasang garis polisi (policeline). Setelah salah satu room EC Karaoke dipasang garis polisi karena ditemukan narkotika jenis ganja, giliran room nomor 821 di Platinum Karaoke dipasang garis polisi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar, Jumat (20/9) pukul 01.00 Wita.
“Tetapi belum diketahui pasti, siapa pemilik barang bukti itu,” ungkap seorang petugas.
Meski belum diketahui siapa pemilik satu butir ekstasi itu, namun polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ekstasi di dalam room tersebut. Kabarnya, seorang Pemandu Lagu (PL) dan seorang security diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan yang intensif.
Namun hingga sore kemarin, belum diketahui status kedua orang tersebut, apakah masih sebagai terperiksa atau sudah menyandang status tersangka. Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Muhammad Yaqin SIK yang dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum menjawab. (ray)