DENPASAR | patrolipost.com – Perayaan pergantian tahun di Provinsi Bali dipastikan benar-benar akan berlangsung sepi dan hambar. Pasalnya, seluruh kabupaten/kota se-Bali selama 4 hari memberlakukan jam malam.
Jam malam diberlakukan mulai 30 Desember 2020 sampai dengan 02 Januari 2021. Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah melewati pukul 23.00 Wita. Dengan demikian pada pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 atau pada Kamis (31/12/2020) yang biasanya dirayakan dari pukul 23.00 Wita (dan puncaknya pukul 00.00 Wita) tidak bisa dilaksanakan di seluruh Bali.
Perberlakuan jam malam ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Wayan Koster yang ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan seluruh Bupati/Walikota tanggal 29 Desember 2020. Surat dengan No : 880 SatgasCovid19/XII/2020 perihal Pengendalian Aktivitas Masyarakat itu berisi 4 poin yang meminta bupati/walikota se-Bali memberlakukan jam malam untuk menghindari kerumunan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Tahun Baru 2021.
Berikut isi surat Gubernur Bali tentang pemberlakuan jam malam tersebut:
Dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Tahun Baru 2021 dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam, maksimal pukul 23.00 Wita.
- Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s/d 02 Januari 2021.
- Mohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.
Ditanda tangani Gubernur Bali selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Wayan Koster. (807)