Gubernur Bali Keluarkan SE, Hari Ini 5 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah kemarin nihil pasien meninggal dunia, hari ini Selasa (15/12/2020) pasien Covid-19 Bali yang meninggal dunia melonjak menjadi 5 orang. Uniknya, ke-5 pasien meninggal merata masing-masing 1 dari Denpasar, 1 dari Badung, 1 dari Gianyar, 1 dari Buleleng dan 1 dari Bangli.

Dengan adanya penambahan 5 pasien meninggal dunia, maka total virus Corona telah merenggut sebanyak 472 nyawa di Pulau Dewata atau 3,00 persen dari total pasien positif.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman www.infocorona.baliprov.go.id, pasien terkonfirmasi positif hari ini bertambah 74 orang (73 orang melalui transmisi lokal dan 1 PPDN). Dengan adanya penambahan itu maka total pasien positif Bali sebanyak 15.735 orang.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 72 orang sehingga total pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 14.349 orang atau dengan tingkat kesembuhan 91,19 persen.

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 914 orang (5,81 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

SE Gubernur Bali

Hari ini, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

“Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) apabila berkunjung ke Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Selama berada di Bali, wisatawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.

“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur Koster.

SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Koster menambahkan, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali lewat transportasi udara wajib menunjukkan hasil Swab negatif minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan rapid test negatif minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil uji Swab dan rapid test negatif ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. (807)

Pos terkait