BANDARLAMPUNG | patrolipost.com – Kepolisian Bandar Lampung memeriksa seorang mahasiswa di Lampung yang sengaja memamerkan alat kelamin saat berbelanja di minimarket. Aksi ekshibisionis itu pun direkam dan viral di media sosial. Pelaku, GDA, saat ini sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku terancam jeratan UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum.
Dari pemeriksaan sementara, Hendrik mengatakan pelaku mengaku tak sadar ketika memperlihatkan alat kelaminnya kala berbelanja di minimarket. Selain itu, pelaku ternyata bukan sekali saja melakukan hal tersebut.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengatakan GDA mengaku baru sadar atas apa yang dilakukan saat diperlihatkan rekaman videonya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya,” kata Hendrik.
Hendrik menjelaskan dari hasil keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan GDA lebih dari satu kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali,” kata Hendrik.
Atas pengakuan pelaku yang mengatakan tidak sadar tersebut, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog,” tutur Hendrik.
Terkait jeratan UU Pornografi dan pasal perbuatan cabul di KUHP, GDA terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (305/cnn)