BANGLI | patrolipost.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bangli berhasil menangkap warga binaan yang mencoba melarikan diri saat menjalani perawatan di RSU Bangli, Senin (15/9/2025).
Kalapas Narkotika Klas II A Bangli, Marulye Tua Syamtrendly Simbolon saat dikonfirmasi mengatakan warga binaan yang coba melarikan diri berinisia FM (33) yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun.
“Iya memang benar, dia sempat melarikan diri dari rumah sakit saat menjalani perawatan,” ujarnya.
Menurut Kalapas asal Sulawesi ini kronologis berawal warga binaan FM mengalami sakit sesak nafas. Setelah menjalani pemeriksaan di poliklinik Lapas akhirnya FM dirujuk ke RSU Bangli pada Sabtu (13/9/2025) siang hari. Karena didiagnosa mengidap penyakit menular akhirnya FM dirawat di ruang isolasi RSU Bangli.
“Saat FM dirawat di ruang isolasi, kondisi tangan diborgol dan petugas Lapas berjaga di luar ruangan,” ungkapnya didampingi Kepala Keamanan Lapastik Bangli Anak Agung Gede Agung Kresna Astina.
Lanjut Marulye setelah sehari jalani perawtan di ruang isolasi, tepatnya pada Senin sekira pukul 03.15 Wita FM kabur dari ruang isolasi dengan cara melepas borgol dan mencabut selang infuse. FM dengan leluasa bisa kabur dari RSU karena petugas jaga tepat saat itu sedang buang air besar.
“Saat itu petugas yang jaga di RSU hanya 1 orang,” kata Marulye.
Kaburnya FM membuat petugas kalang kabut. Upaya pencarian dilakukan oleh petugas Lapsatik. Dengan menyasar terminal bahkan sampai menyasar wilayah Gianyar dan Denpasar. Akhirnya FM berhasil ditangkap kembali di wilayah Dusun Siladan Desa Tamanbali yang jarkanya sekitra 3 Km dari RSU Bangli sekira pukul 05.30 Wita.
“FM ditangkap saat duduk di teras rumah warga, mungkin saja kelehan setelah berjalan kaki ” sebut Maruley.
Kini FM sudah dibawa kembali ke Lapstik dan sedang mendapat perawatan di Poliklinik Lapstik. Disinggung motif FM melarikan diri, kata Marluey karena kangen dengan kakeknya.
”Pengakuan FM karena kangen dengan kakeknya sehingga ia coba melarikan diri,” ujar Maruley. (750)