MAKASSAR | patrolipost.com – Entah apa yang ada dipikiran pegawai bernama Ramli (40) ini. Dirinya diringkus oleh Jajaran Resmob Polsek Tamalate bersama temannya, Jamaluddin (23) terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita. Saat diinterogasi polisi, ternyata Ramli berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan dua pelaku masing-masing Jamaluddin dan oknum PNS bernama Ramli. Mereka diamankan petugas di Kampung Sarombe, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/08/2020) malam.
“Hampir satu bulan jadi DPO, setelah kita dalami kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Barulah kita berhasil menangkap dua pelaku. Salah satunya merupakan PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, lelaki Ramli,” ungkap Agus, Kamis (20/08/2020).
Peristiwa penjambretan dilakukan dua pemuda bertetangga itu, kata Agus terjadi pada Sabtu 18 Juli 2020, sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat itu korban tengah sendiri di pinggir jalan dan menenteng tas.
Melihat ada kesempatan karena kebetulan saat itu situasi lalu lintas sepi. Jamal dan Ramli yang berboncengan merampas tas milik korban, lalu kabur menuju Kabupaten Gowa dengan sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam. Beruntung aksi mereka terkekam CCTV.
“Isi tas korban, perempuan Lujnah ada uang tunai Rp31,7 Juta, jam tangan merek Aigner, tiga cincin berlian, satu pasang giwang emas dan mainan kalung berhasil dibawa kabur pelaku. Ramli ini yang eksekutor, kalau Jamal berperan sebagai joki,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pengakuannya, lanjut Agus, para pelaku mengakui kejahatannya. Hasil curiannya itu kemudian dibagi, Jamal mendapatkan uang tunai Rp7 juta, sementara sisanya dibawa oleh Ramli, oknum PNS Pemprov Sulsel itu.
“Berdasarkan penyidikan salah satu tersangka yakni Jamal juga pernah dua melakukan curas di wilayah Polsek Tamalate, masing-masing di Jalan Hartaco dan Jalan Malengkeri. Yang bersangkutan merampas handphone. Jadi spesialis lah,” beber Agus.
Saat ini kedua warga Kabupaten Gowa itu harus meringkus di tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan, tiga unit handphone, senjata tajam jenis busur dan parang, serta pakaian yang digunakan saat menjambret.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” pungkas mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel ini. (305/snc)