DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali menargetkan seluruh rumah sakit di Bali terakreditasi paripurna di tahun 2023. Target itu sebelumnya bisa diraih di tahun 2020. Namun karena pandemi, proses akreditasi sempat tertunda.
“Setelah proses akreditasi bisa berjalan lagi, di tahun 2022-2023, semua rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta harus terakreditasi. Saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Kuta, Selasa (17/5/2022).
Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit, 65 atau 90,3% diantaranya sudah terakreditasi, dan 20 Rumah Sakit atau 27,8% sudah terakreditasi paripurna/bintang lima. Sedangkan, 7 Rumah Sakit belum terakreditasi.
Sementara, dr Made Koen Virawan mengatakan, standar akreditasi RS terbagi dalam 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian. Bagian itu meliputi, kelompok manajemen RS, kelompok pelayanan berfokus pada pasien, kelompok sasaran keselamatan pasien dan kelompok program nasional (Prognas).
“Perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik,” kata Made Koen Virawan.
Akreditasi rumah sakit menjadi proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Akreditasi menjadi pengakuan kepada Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. (pp03)