DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mewakili Gubernur Bali menyampaikan tanggapan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Tahun 2023, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa konsideran yang harus diperbaharui. Beberapa substansi yang memuat nomenklatur Perangkat Daerah harus disesuaikan.
Hal ini karena adanya perampingan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan perubahan Perda tersebut penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perlindungan anak yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara itu pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak tetap mengacu pada kebijakan program nasional.
“Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali,” kata Wagub Cok Ace.
Menurutnya dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik akan dapat menciptakan sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas. Disamping itu juga terdapat penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta penegasan kembali mengenai objek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan penyampaian penjelasan dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung SSos.
Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama SSos MSi yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan FKPD Provinsi Bali. (pp03)