DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyerahkan 1.000 sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha. NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain.
Dengan mengantongi NIB, Wagub menekankan, operasional usaha menjadi legal. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha juga memperoleh banyak keuntungan. Terutama, dalam memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat, memperoleh pelatihan, tepat sasaran dan kemudahan memasuki komunitas resmi.
“Dengan memiliki NIB, berarti kegiatan usaha yang akan dilaksanakan sudah legal, dengan demikian pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan akan aman dan nyaman,” jelas Cok Ace, Jumat (10/3/2023).
Legalitas usaha itu juga sejalan dengan pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Peraturan itu mengamanatkan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.
“Saya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Provinsi Bali yang telah melegalkan 1000 pelaku usaha mikro kecil perorangan dengan tingkat resiko rendah. Mereka banyak berjasa membantu pemerintah sebagai penggerak perekonomian masyarakat dalam kondisi apapun,” kata Cok Ace.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menambahkan, kegiatan yang tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945. Kegiatan berlangsung mulai 7 Maret-10 maret 2023, pagi dan sore
Materi yang diberikan dalam Bimtek tersebut yakni sosialisasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk, materi terkait pengembangan UMKM yang memanfaatkan teknologi digital berbasis kearifan lokal ekonomi Kerthi Bali. Kegiatan dilanjutkan dengan penerbitan NIB oleh tim OSS.
“Semoga ini memberikan dampak positif terhadap keberadaan umkm Bali dan iklim ekonomi di Bali,” kata Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana. (pp03)