Wahyu Setiawan Didakwa, Pengacara Singgung soal Harun Masiku

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku hingga saat ini belum diketahui. Pengacara mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan meminta KPK terus melakukan pencarian.

“Klien saya Wahyu Setiawan tidak pernah bertemu apalagi mengenal sosok Harun Masiku, tentu dalam rangkaian perkara ini penting Harun Masiku dihadapkan di muka persidangan, agar terang perkara ini,” kata pengacara Wahyu, Tony Akbar, Kamis (28/5/2020).

“Karena klien kami (Wahyu) seolah-olah pihak yang aktif dalam mengurus Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Rizki Aprilia, ketika Harun Masiku ada, maka kita bisa menggali fakta bagaimana sebenarnya perkara ini,” sambungnya.

Tony menilai pentingnya kesaksian Harun di persidangan. Karena itu, Harun harus segera ditemukan.

“Harapannya tentu Harun Masiku segera ditemukan, karena itu tadi, agar dapat terang benderang kedudukan klien kami. Di luar itu, tentu penangkapan Harun Masiku merupakan pembuktian bagi institusi KPK yang baik,” jelasnya.

Hari ini, Wahyu Setiawan diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Sidang akan digelar secara virtual. Jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang, sementara terdakwa akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Wahyu diduga menerima uang siap total senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.