BORONG | patrolipost.com – Pada dasarnya lampu kendaraan digunakan pada saat suasana gelap untuk menerangi jalan. Namun aturan menyalakan lampu wajib di siang hari meskipun suasana terang benderang, apa tujuannya?
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan alasan wajib menyalakan lampu meski di siang hari. Dijelaskan Aan, sepeda motor bisa dideteksi pengendara mobil dan truk jika lampu dinyalakan pada siang hari.
“Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2023).
Menurut Aan, aturan tersebut diwajibkan demi keselamatan pengendara.
“Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ungkapnya.
Aan melanjutkan, dalam Pasal 107 menyebutkan bahwa tujuan atas menyalakan lampu sepeda motor karena kondisi jarak pandang pengemudinya terbatas. Aan pun mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada serta jangan abai terhadap keselamatan.
Diketahui, angka kecelakaan lalulintas semakin meningkat dan jumlah pengendara yang meregang nyawa juga terus meningkat. Segala aturan bagi pengendara semata-mata demi melindungi si pengendara. Misalkan saja aturan wajib memakai helm. Masyarakat kampung banyak yang menganggap helm tidak penting dan akan memakainya karena alasan takut ditilang. (pp04)