BANGLI | patrolipost.com – Wajib Pajak kendaraan bermotor di Bangli meminta keringanan, baik untuk balik nama, pajak progresif serta pemberlakuan denda. Hal itu terungkap dalam forum konsultasi publik (FKP) survey kepuasan masyarakat digelar di Kantor Samsat Bangli, Selasa (6/6/2023). Pada kegiatan tersebut juga terungkap bahwa terkait pengenaan pajak progresif bagi kendaraan akan ditinjau ulang.
FKP survey kepuasan masyarakat tersebut dihadiri Inspektorat Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Polres Bangli, Jasa Raharja hingga para wajib pajak.
Salah seorang wajib pajak menyampaikan bahwa dengan sistem progresif cukup memberatkan wajib pajak. Belum lagi wajib pajak kesulitan dalam administrasi. Contoh untuk kendaraan bekas (second), yang mana ketika melakukan pembayaran pajak wajib melampirkan KTP. Sedangkan wajib pajak tidak memiliki KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.
“Kami tidak tahu harus mencari KTPnya dimana, karena kami membeli sepeda motor bekas. Kami yang ingin membayar pajak justru sulit,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ketika melakukan balik nama, biaya juga besar. Bahkan biaya balik nama lebih besar dari harga sepeda motor bekas yang dibeli. Para wajib pajak mengharapkan adanya solusi sehingga masyarakat yang membayar pajak juga menjadi lebih mudah.
Adapula yang menyinggung terkait denda, yang mana ketika telah dua hari denda yang diberlakukan sama dengan denda satu tahun. “Kami harap, meski telat tapi kalau masih di bulan yang sama tidak dikenakan denda,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Sudhita menjelaskan penghapusan pajak belum bisa dilakukan segera. Saat ini masih dalam proses penyusunan Ranperda. “Pajak progresif akan ditinjau kembali,” ujarnya.
Disampaikan jika memang ada target 2025, yang mana hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara terkait balik nama kendaraan bermotor, Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta menegaskan masyarakat yang membeli kendaraan second seharusnya dalam kurun waktu tiga bulan sudah melakukan balik nama. Dikatakan jika proses balik nama tidak susah. Kemudian dalam proses balik nama ada pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk sepeda motor Rp 275.000 dan kendaraan roda empat Rp 625.000.
Disinggung terkait adanya pembayaran balik nama hingga jutaan rupiah, AKP Ketut Widiarta mengaku tidak tahu atas hal tersebut. “Kami tidak tahu, itu bukan di Bangli,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Made Arya Ratnadi mengatakan, dalam pelaksanaan FKP ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat, mengevaluasi kebijakan dari pemerintah, pengambilan keputusan berbasis data serta untuk peningkatan pelayanan publik. Dalam FKP ada beberapa masukan dari peserta.
“Hasil dari FKP dibuatkan berita acara dan menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya. (750)