SEMARANG | patrolipost.com – Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September.
”Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” kata AKBP Rita, Selasa (29/9).
Menurut Rita, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. (305/jpc)