TEGAL | patrolipost.com – Seorang karyawati Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Central Artha di Kota Tegal, Jawa Tengah, Febrinita Budi Winarti (39) ditetapkan tersangka oleh polisi setelah diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengungkapkan, karyawan cantik ini dibekuk jajaran Satreskrim di kediamannya di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (5/6/2020).
“Tersangka ditangkap karena penggelapan uang. Nasabah yang melapor baru satu, kerugiannya Rp. 1,3 miliar,” kata Gineung, Selasa (9/6/2020).
Gineung mengatakan, tersangka merupakan karyawati marketing BPR Central Artha yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat. Awalnya, korban VCS (54) warga Mejasem menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke PT. BPR Central Artha melalui tersangka yang rencananya akan didepositokan dengan jangka waktu 3 bulan. Korban menyetorkan uang secara bertahap sebanyak empat kali dan selalu diterima tersangka. Dari empat kali setoran, korban hanya menerima dua lembar bukti setoran. Yaitu setoran pada 4 Maret 2020 sejumlah Rp. 800 juta, dan setoran tanggal 5 Maret sejumlah Rp. 300 juta.
Sedangkan dua setoran lainnya tidak diberikan tanda terima. Total setoran Rp 1,6 miliar, diterbitkan lima lembar bilyet deposito. Sebanyak empat lembar diterima korban dari tersangka dan satu lembar dari salah satu karyawan lainnya. Setelah menerima bilyet deposito tersebut, pada 8 Mei, korban datang ke BPR berniat untuk mengecek deposito dan juga hendak melakukan pencairan deposito. Namun deposito yang masuk ke BPR hanya ada Rp 300 juta. Dari lima bilyet deposito milik korban, hanya 1 lembar bilyet deposito yang bisa dicairkan sedangkan empat lembar bilyet deposito diduga palsu.
Korban kemudian melakukan klarifikasi kepada tersangka. Tersangka mengakui uang yang disetorkan ke kas bank hanya Rp 300 juta. Sedangkan sisanya digunakan sendiri oleh tersangka, termasuk bilyet deposito yang diberikan oleh tersangka juga diakui palsu.
Akibat kejadian korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,3 miliar. Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Kita masih kembangkan, kemungkinan korbanya lebih dari satu,” sebut Gineung. (305/snc)