Walah! Sering Ditinggal Istri, Oknum Guru Hamili Murid

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko
Pelaku oknum guru yang menghamili muridnya saat menjalani pemeriksaan di Polres Blitar. (ist)

BLITAR | patrolipost.com – Seorang oknum guru SMP berinisial PE (39) di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas kepolisian karena menghamili anak didiknya. Korban yang masih duduk di kelas III SMP kini tengah mengandung dua bulan.

“Pelaku telah diamankan, “ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Jumat (15/5/2020). Di depan petugas PE yang mengajar pelajaran ekstrakurikuler itu mengakui semua perbuatannya.

Dikatakan bahwa semua itu berawal dari curhat di sebuah kolam renang pada saat keduanya tidak sengaja bertemu. “Korban curhat masalah pribadinya kepada pelaku,” terang Ahmad Fanani.

Dari kolam renang, pembicaraan berlanjut ke rumah pelaku yang saat itu dalam keadaan sepi. Istri pelaku yang juga guru di sekolah korban, sedang tidak ada di tempat.

Entah apa yang terjadi, pelaku tiba-tiba merayu korban untuk melakukan hubungan lebih jauh. “Melihat rumah sedang sepi pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” papar Ahmad Fanani.

Hubungan intim yang berlangsung pertama kali pada 9 Februari 2020 itu, kembali terulang. Setiap istrinya pulang ke rumah orang tua, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya.

PE mengaku tiga kali meniduri korban. Aksi bejatnya terbongkar setelah istrinya tidak sengaja melihat percakapannya dengan korban di ponsel. Istri pelaku melihat isi percakapan itu sebagai hal yang tidak pantas.

Sebagai guru bimbingan konsteling, istri pelaku langsung menyampaikan temuannya tersebut ke orang tua korban. “Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar,” jelas Ahmad Fanani.

Petugas langsung melakukan visum kepada korban. Dalam proses visum itu diketahui jika korban ternyata hamil dua bulan. Oknum guru PE seketika diamankan. Atas perbuatannya, P dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(305/snc)

Pos terkait