SEMARAPURA | patrolipost.com – Di saat jajaran Polres Klungkung disibukkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), namun Satres Narkoba tetap bekerja mengungkap kasus. Sebab, walau dunia sedang pandemic Corona, para kurir dan pengedar narkoba tetap menjajakan barang haramnya.
Buktinya, Saiman warga asal Madura, Jatim diringkus anggota Satres Narkoba Polres Klungkung karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat total 3,51 gram bruto atau 1,8 bruto. Saiman diamankan di Area SPBU Negari Jalan Raya Baypass IB Mantra di wilayah Kecamatan Banjarangkan – Klungkung, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23.00 Wita.
Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka SSos menjelaskan, pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku berikut dengan barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Raya Baypass IB Mantra wilayah Desa Lebih Kecamatan Gianyar, juga ditemukan barang bukti lainnya. Pelaku asal Jatim berusia 23 tahun ini beralamat KTP di Trebung Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Lebih jauh Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka menyebutkan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat 20 Maret 2020 pukul 23.00 Wita. Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum menangkap kemudian menggeledah pelaku di area SPBU Negari Klungkung. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.
Dari interogasi kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah kosan pelaku di wilayah Desa Lebih Gianyar dan ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain terkait kasus ini. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas AKP Dewa Gde Oka. (855)