JAKARTA | patrolipost.com – Wali Kota (Walkot) Cimahi nonaktif Ajay M Priatna diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ajay dicecar seputar pengurusan permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku penyidik KPK.
“Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Ali menerangkan, KPK akan terus mendalami berbagai informasi tentang dugaan penerimaan uang yang diduga oleh tersangka AKP Robin. KPK, menurut Ali, juga akan menelusuri pihak lain yang turut bermain dengan mengatasnamakan penyidik KPK.
“KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK,” ungkapnya.
Diketahui, Ajay M Priatna mengaku diminta uang oleh seorang pria mengaku petugas KPK. Ajay menyuruh Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk mengumpulkan uang tersebut.
Terungkapnya keterangan tersebut terjadi saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4/2021). Dalam sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dalam persidangan itu, Dikdik awalnya ditanya oleh tim kuasa hukum Ajay terkait hal tersebut. Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.
“Beliau yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela,” ujar Dikdik dalam persidangan.
Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang nomor satu di Kota Cimahi itu didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.
Sementara itu, AKP Robin merupakan tersangka dalam kasus suap. AKP Robin diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Diketahui M Syahrial memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. (305/dtc)