DENPASAR | patrolipost.com – Warga negara Amerika Serikat (AS) yang terlibat penganiayaan di Bali dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan. Ia ditahan di Rutan kelas IIB Bangli.
Pria bernama Marcus Dorian Price ini bebas pada Minggu, 14 Februari 2021 dan segera menjalani proses deportasi. Ia ditempatkan terlebih dulu di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan batasan waktu 30 hari.
“Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat guna kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (14/2/ 2021).
Serah terima dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan rapid test antibodi kepada warga asing tersebut.
Jamaruli mengatakan, jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali untuk tetap berhati-hati dalam penanganan terhadap orang asing yang dikenakan sanksi. (pp03)