CIANJUR | patrolipost.com – Masyarakat Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis.
Diketahui pasangan sesama jenis berinisial IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan. Pasangan sesama jenis itu menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023).
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023).
Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Kedok kedua pasangan sesama jenis itu terbongkar setelah orang tua IH dan warga curiga dengan AY yang tak mau menunjukkan identitasnya.
Orang tua IH pun mengaku merasa dibohongi oleh anaknya sendiri.
Lantas seperti apa sosok IH?
Di mata warga sekitar, IH dikenal sebagai sosok yang pendiam. IH juga jarang keluar rumah. Kendati demikian, warga sekitar tidak ada yang curiga dengan kepribadian IH.
“Kepribadiannya sama dengan gadis lainnya, tapi jarang keluar rumah,” kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah, Jumat (8/12/2023),
Abdullah menjelaskan, IH dan pasangan sesama jenisnya sudah berpacaran selama dua tahun.
Di awal hubungan, AY yang merupakan warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sempat mendatangi rumah IH.
Maksud kedatangan AY saat itu adalah untuk menikahi IH.
“Namun, ditolak dan diusir oleh orang tua karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas,” jelas Abdullah.
Dua tahun kemudian, AY kembali mendatangi kediaman IH.
Ia meminta izin untuk menikah dengan IH dan akan menanggung semua biaya pernikahan.
Kepada orang tua IH, AY mengaku telah mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
“Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi,” bebernya.
Orang Tua IH Curiga
Kasus pernikahan sesama jenis ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua IH. Kecurigaan itu muncul setelah tiga hari IH dan AY menikah.
Pasalnya, setelah menikah, kedua pasangan sesama jenis itu sering diam.
“Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.”
“Akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkan,” ungkap Abdullah.
Karena warga sekitar juga merasa ada yang janggal, mereka lantas membawa AY, IH, serta orang tua IH ke kantor kecamatan untuk mediasi.
Saat proses mediasi itulah terungkap bahwa AY merupakan seorang perempuan.
“Saat dilakukan proses mediasi akhirnya AY mengeluarkan KTP miliknya.”
“Dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab,” terang dia.
Sebelumnya, kata Abdullah, ia sempat melarang akad nikah antara AY dan IH. Hal itu karena AY tak menunjukkan identitasnya.
Namun, saat itu, pihak keluarga dan saksi tetap bersikukuh menikahkan AY dan IH.
“Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya tidak jelas kebenarannya,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah. Pihaknya juga sempat melarang pelaksanaan akad nikah karena AY tidak bisa menunjukkan identitas.
“Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri,” ujarnya.
Dadang menambahkan, AY juga tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
“Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA.”
“Bahwa dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga,” tandasnya. (305/tnc/jpc)