SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang wanita paruh baya asal Desa Akah, Klungkung, Ni Wayan S (51) terpaksa dilarikan ke RSUD Klungkung karena menderita robek di kepalanya setelah mengalami penganiayaan oleh iparnya, I Wayan M (59).
Tidak terima tindak penganiayaan tersebut, adik korban, Nengah Budiarta (47), warga Jalan Setiabudi, Gang Seruni No 1 Lingk Besang Tengah, Klungkung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Klungkung, Selasa (26/9).
Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Ni Wayan Suni terjadi di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Senin (25/9/2023) sekira pukul 8.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara saat dikonfirmasi, Selasa (26/9), mengatakan penyebab terjadinya aksi penganiayaan belum jelas.
Belum diketahui secara pasti bagaimana kronologi peristiwa yang membuat korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Salah seorang saksi sebelumnya menghubungi adik korban dan menyampaikan bahwa korban mengalami penganiayaan hingga harus dilarikan ke RSUD Klungkung. Sehingga adik korban langsung bergegas ke UGD RSUD Klungkung dan mendapati korban dalam perawatan.
Tidak diterima sang kakak mendapatkan perlakuan demikian, adik korban kemudian melapor ke Polres Klungkung.
.
“Korban masih menjalani perawatan di RSUD Klungkung,” ujar Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara. (855)