JAKARTA | patrolipost.com – Salah satu pelaku penganiayaan berinisial G terhadap warga Jakarta berinisial EM (34) yang dituduh sebagai informan polisi. Ternyata G merupakan bandar narkoba jenis sabu dan residivis di kasus yang sama. Penganiayaan itu dilakukan oleh empat orang pecandu narkoba terhadap EM di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
“3 orang ini merupakan pecandu narkoba. 1 di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman kepada wartawan, Kamis (27/7).
Akibat kelakuannya tersebut, empat pelaku itu dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Empat orang pecandu narkoba menganiaya seorang pria berinisial EM di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (27/7). Pasalnya, para pelaku menuduh korban sebagai informan polisi.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, dari empat pelaku itu, pihaknya baru menangkap tiga orang berinisial G, 30, A, 28, dan L, 29.
“Sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujarnya.
Syafri menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku yang berjumlah empat orang ini menjemput korban ke rumahnya. Namun secara tiba-tiba pelaku langsung menuduh korban sebagai informan polisi.
“Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi,” terangnya.
Lantaran tidak percaya, para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres,” ucap Syafri. (305/jpc)