Warga Gugat Perangkat Desa dan Kelihan Banjar, Gegara Tanahnya Dimohonkan Sertifikat Hak Milik

gugat 333333
Warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida menggugat perangkat Desa dan Kelihan Banjar ke Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepala Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Mustika, Kepala Dusun Gelagah Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, I Ketut Sudirata Astawa dan Kelihan Banjar Adat Gelagah, I Wayan Duduk, digugat di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, oleh I Putu Lilir, warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No. 97/PDT.G/2024/PN. Srp.

Melalui kuasa hukumnya yaitu Dewa Putu Adnyana SH MH, Ida Bagus Trian Dhana SH MH dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, SH menerangkan: Gugatan diajukan gegara I Wayan Duduk selaku Kelihan Banjar Gelagah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik Adat Gelagah pada tahun 2022 silam, padahal tanah tersebut telah dikuasai oleh I Putu Lilir secara turun temurun.

Kemudian alasan Kepala Desa Kutampi digugat karena telah menerbitkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan SHM oleh I Wayan Duduk. SKKD tersebut menurut Penggugat sarat dengan berbagai kejanggalan diantaranya: karena sebelumnya I Wayan Mustika telah mengetahui adanya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sengketa oleh I Putu Lilir.

Selanjutnya Kepala Dusun Gelagah, I Ketut Sudirata Astawa digugat karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangannya dalam SKKD tersebut, padahal Jero Bendesa Desa Adat Mastulan yang mempunyai kewenangan untuk memohon pendaftaran tanah-tanah adat telah mencabut kesaksiannya dalam SKKD tersebut.

Selain menggugat 3 orang di atas I Putu Lilir, juga menggugat Kepala Kantor Pertananahan Kabupaten Klungkung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai turut tergugat, agar nanti tunduk dengan putusan pengadilan.

Adapun agenda sidang atas gugatan tersebut telah memasuki agenda pembuktian. Selain mengajukan beberapa saksi fakta, pada hari Kamis 09 Januari 2025, para kuasa hukum juga mengajukan saksi ahli tanah adat Bali. Ahli yang dimintai keterangan untuk menguatkan dalil gugatannya ialah I Ketut Alit Priana Nusantara SH MH CLA. Adapun tuntutan dari Putu Lilir selaku Penggugat dalam gugatan ini ialah agar berkas permohonan SHM yang diajukan oleh I Wayan Duduk atas nama Pura Banjar Adat Gelagah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *