LABUAN BAJO | patrolipost.com – Reaksi masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat terhadap video yang sedang viral dengan menyuarakan pertumpahan darah oleh seseorang yang diketahui bernama Doni Parera membuat resah dan ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya di masyarakat adat Terlaing.
Demi menghindari gelombang amarah yang bisa mengarahkan konflik horizontal, Forum Pemuda Terlaing melaporkan Doni Parera ke Polres Manggarai Barat, Senin (18/10/2021).
Ketua Forum Pemuda adat Terlaing, Agus Albu mengatakan hal ini sangat provokatif dengan menebarkan teror, fitnah, dan ketakutan melalui video dan pemberitaan di media yang mengakibatkan meresahkan warga di wilayah adat masyarakat kampung Terlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
“Sungguh berbahaya dan fatal ketika saudara Parera ini menggelar aksinya pada saat Presiden Jokowi meresmikan Pelabuhan Wae Kelambu. Saat warga Mabar merayakan peresmian itu, saudara Parera melakukan aksi hasut, provokasi. Ia menebar teror dan ciptakan rasa takut masyarakat,” jelas Agus.
Selanjutnya menurut Agus, video dan pemberitaan versi Doni Parera yang beredar di kalangan masyarakat di Labuan Bajo tersebut sangat berbahaya. Sebab, semua yang dikatakannya sangat provokatif, tanpa data, kabar bohong alias hoax. Kapasitas Doni yang berbicara dalam video, dan pemberitaan ternyata bukan warga adat Terlaing, Lancang, atau pun Mbehal, dimana lokasi tempat dibangunnya pelabuhan Multi Purpose yang dituduh Doni bermasalah adalah termasuk dalam wilayah ulayat adat Terlaing dan Lancang, yang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Dalam rekaman video itu Doni diduga melakukan tindakan provokasi, hasut dan adu-domba dengan bahasa pertumpahan darah. Selain itu saudara Doni ini juga memberikan informasi berita bohong atau hoaks. Dalam berita media online Flores editorial, ia menyampaikan berita bohong. Ia mengatakan bahwa tanah pelabuhan bermasalah. Masalahnya apa? Siapa yang menggugat dan siap yang tergugat? Siapa mafia? Ia bicara tanpa data atau dokumen,” ujar Agus.
Senada dengan Agus Albu, Penasihat Hukum warga Terlaing, Benediktus Janur menyampaikan agar pengaduan yang disampaikan ke pihak Kepolisian segera diproses. Dengan begitu, keresahan warga terobati dari tindakan ancaman dan provokasi yang menganggu stabilitas keamanan.
“Kita berharap pihak Kepolisan mencermati situasi sosial masyarakat di luar mengenai keamanan dan ancaman. Karena menurut kami, yang dilakukan oleh saudara Doni Parera sudah terpenuhi unsur terkait hoax dan keresahan masyarakat,” ujar Beni Janur.
Beni menjelaskan, Doni Parera dapat terjerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong.
Selain itu, masih kata Beni Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Beni Janur.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto STrK menjelaskan yang dilakukan oleh Forum Pemuda Terlaing sifatnya pengaduan.
“Kita akan lakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat Terlaing,” papar Yoga. (334)