DENPASAR | patrolipost.com – Usai menjalani bimbingan pemasyarakatan, Dielenschneider Tim, warga Jerman yang tersandung kasus narkoba akhirnya bebas pada Selasa (31/8/1021) dan langsung dideportasi. Dielenschneider Tim mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 Mei 2020. Kemudian, statusnya menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Pria kelahiran Dortmound, Jerman, tahun 1992 itu menjalani proses bimbingan selama 1,3 tahun.
“Dengan berakhirnya masa bimbingan klien diharapkan tidak lagi mengulangi tindak pidana. Dari hasil bimbingan yang telah dilaksanakan dapat diimplementasikan dengan baik saat kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (31/8/2021).
Selama pembebasan bersyarat, Dielenschneider Tim mendapatkan jaminan dari istrinya Ni Desak Made CK. Selama menjalani bimbingan, ia tinggal sementara di Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Sebelumnya, polisi menangkap Dielenschneider di perumahan Pering River, Gianyar. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rutan Negara Kelas IIB Gianyar. Terakhir, dilimpahkan ke Lapastik Bangli hingga vonis.
Dalam perkara yang dihadapinya, Dielenschneider terbukti menyimpan ganja dan dipidana selama 4 tahun ditambah denda Rp 1.000.000.000 dan subsider 3 bulan.
Jamaruli menambahkan, Bapas merupakan pranata pemasyarakatan yang berfungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan asimilasi. (pp03)