SEMARAPURA | patrolipost.com – Proses di Samsat atau pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh warga Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dalam kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung, Jumat (20/10/2023).
Warga setempat Dewa Putu Adnyana menanyakan, mengapa saat membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat harus memakai KTP asli. Sementara ada biro jasa yang menerima jasa Samsat, bahkan tanpa KTP asli.
“Bayar pajak kendaraan langsung ke Kantor Samsat kenapa pakai KTP, kalau biro jasa justru tidak (memakai KTP) ,” tanya Dewa Putu kepada Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta yang memimpin kegiatan Jumat Curhat tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, AKBP Sadiarta menegaskan, jika penggunaan KTP asli saat Samsat kendaraan adalah untuk memastikan identitasnya sama dengan yang tercantum di STNK. Jika tidak memiliki KTP asli, maka disarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.
Namun jika ada biro jasa yang mengaku bisa melakukan Samsat kendaraan tanpa KTP pihaknya meminta untuk mengecek kembali.
“Kalau ada biro jasa yang mengaku bisa di Samsat tanpa KTP, coba cek kembali. Kami tidak menerima Samsat tanpa KTP asli,” tegasnya.
Atas adanya penyampaian tersebut AKBP Sadiarta pun memerintahkan Sipropam Polres Klungkung untuk lebih sering melakukan pengawasan terhadap pelayanan Samsat.
“Propam saya minta sering-sering cek pelayanan Samsat. Kami ingin pelayanan yang sama ke masyarakat ataupun biro jasa. Informasi ini juga jadi masukan bagi kami ke kepolisian,” sebutnya.
Selain itu juga ada masukan warga terhadap penerbitan SIM dimana menurut AKBP Sadiarta terkait dengan penebitan SIM untuk ujian praktek mengendarai kendaraan bermotor sudah berobah tidak ada lagi jalan zig zag maupun bentuk akan delapan.
“Kami pun membuat program coaching clinic terkait ujian praktek,” ungkapnya. (855)