SEMARAPURA | patrolipost.com – Merasa namanya diduga dicatut jadi pengurus partai tertentu, seorang warga Desa Pikat, Putu Adnyana Putra melakukan protes ke Kantor KPU Klungkung, Selasa (20/12/2023). Kedatangannya itu untuk klarifikasi dan meminta dokumen keluar dari keanggoataan partai yang mencantumkan namanya sebagai pengurus.
Hal itu diketahui Putu Adnyana karena namanya tiba-tiba terdaftar menjadi anggota salah satu partai. Hal ini membuatnya tidak bisa mendaftar sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Desa Pikat.
“Kedatangan saya ke kantor KPU mau klarifikasi, saya tidak pernah menjadi anggota parpol. Tapi nama saya malah ada di sipol tercantum sebagai anggota salah satu pengurus parpol,” ungkap Putu Adnyana Putra, Rabu (20/12/2023).
Hal itu baru ia ketahui, ketika hendak mendaftar sebagai anggota KPPS di desanya. Saat proses mendaftar sebagai KPPS, ia kaget kerena namanya tercantum sebagai anggota parpol. Hal ini tentu membuatnya bingung, jangankan ikut bergabung ke parpol, bahkan menurutnya tidak ada pihak yang menawarinya ikut bergabung menjadi anggota parpol.
“Saya tidak habis pikir. Kenapa nama saya tiba-tiba ada menjadi anggota parpol. Padahal sebelumnya tidak ada yang menawari saya jadi anggota partai,” ungkap Putu Adnyana Putra.
Tidak hanya namanya, nama istrinya pun ikut dicatut menjadi anggota partai tertentu jelas dirinya merasa keberatan.
“Maunya istri saya yang saya ikutkan KPPS, tapi nama istri saya juga tercantum jadi anggota partai. Kecewa sekali saya. Saya tidak tau siapa yang memasukan nama kami di anggota parpol, mungkin data pribadi kami disalahgunakan,” ungkap dia.
Hal ini tentu membuatnya sangat kecewa, apalagi dirinya sudah 3 kali berpartisipasi menjadi anggota KPPS di desanya. Bahkan dirinya sudah ikut tim, yang tahun-tahum sebelulnya sudah sukses menjadi penyelenggara pemungutan suara.
“Sekarang saya datang ke KPU, agar Pemilu selanjutnya bisa daftar KPPS. Kalau sekarang sudah sulit, karena waktunya mepet. Saya tidak habis pikir, karena ini saya tidak bisa jadi anggota KPPS,” keluhnya.
Sementara anggota KPU Klungkung Ida Bagus Nyoman Barwata mengatakan, hingga Rabu (20/12/2023) Kabupaten Klungkung masih kekurangan anggota KPPS. Sehingga pendaftaran anggota KPPS diperpanjang sampai Sabtu (23/12/2023).
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini, kuota 7 anggota KPPS di masing-masing TPS di Klungkung bisa terpenuhi,” ujar Ida Bagus Nyoman Barwata.
Sementara jumlah TPS di Kabupaten Klungkung sebanyak 649 yang tersebar di 4 dapil.
Menurutnya kendala di Klungkung, banyak warga berijazah SMA namun enggan menjadi anggota KPPS. Sehingga KPU Klungkung memberikan kebijakan, anggota KPPS bisa tidak berijazah SMA namun memiliki semangat dan mampu membaca, menulis, dan berhitung.
Hal yang sama terjadi di Desa Tojan, Klungkung salah seorang warganya yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai calon anggota KPPS dicoret.Warga tersebut Putu Yuliana Dewi mengaku kaget dengan pencantuman diringa sebagai pengurus salah satu parpol.
“Saya keberatan nama saya dicantumkan sebagai pengurus salah satu parpol tertentu, sehingga saya harus rela dikeluarkan menjadi anggota KPPS Tojan,” ungkapnya. (855)