Warga Tangkap Suami yang Sekap Istri di Palembang, Owala….Polisi Justru Bebaskan Pelaku

keluarga korbanx
Keluarga istri yang disekap suami hingga meninggal dunia. (merdeka.com)

PALEMBANG | patrolipost.com – Kinerja polisi dalam menangani perkara kembali menjadi sorotan dalam kasus suami menyekap istri sampai meninggal dunia di Palembang, Sumatera Selatan. Warga yang geram oleh ulah WS (25) yang menyekap istrinya CN (26) meringkus pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Namun polisi membebaskannya tak lebih dari 1 X 24 jam.

Kekecewaan atas kinerja polisi ini diungkapkan keluarga korban CN (26) usai pelaku WS (25) diserahkan ke polisi, tapi justru dibebaskan. Kakak CN, berinisial PR (32) mengaku WS diamankan warga saat proses pemakaman korban, Kamis (23/1/2025) lalu. Pelaku melintas tanpa merasa bersalah atas kematian istrinya di depan rumah orangtua korban yang membuat warga emosi.

Untuk mencegah amarah massa yang membludak, WS akhirnya diserahkan ke Polsek Kertapati Palembang. Kemudian dia dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”WS ditangkap warga dan dibawa ke Polsek, saat kami cek ternyata dibawa ke Tabes (Polrestabes Palembang). Belum 1×24 jam, WS dibebaskan polisi,” ungkap PR, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Merdeka.com.

PR menyesalkan tindakan polisi tersebut. Sebab keluarga telah menyerahkan barang bukti yang kuat atas keterlibatan WS dalam kematian adiknya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, pembebasan WS lantaran penyidik belum menemukan bukti kuat atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Penyidik tak bisa menahan seseorang tanpa adanya barang bukti yang lengkap. “Belum cukup bukti makanya dilepas kembali,” kata Harryo.

Awal Mula Kasus

Harryo menegaskan, kasus ini masih diselidiki oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Sementara pelaku bakal ditangkap kembali.

“Kasus sedang penyidikan dan sedang dalam penangkapan suaminya. Pihak keluarga kami minta bersabar,” kata Harryo.

Kasus ini bermula setelah kakak korban, PR, dihubungi WS untuk datang ke rumah dengan alasan darurat pada Selasa (21/1/2025) malam. Setiba di rumah korban di Kertapati Palembang, PR kaget karena warga berkerumun.

PR makin panik lantaran warga menyebut adiknya terbaring di kamar rumah dengan kondisi mengenaskan, seperti mayat hidup dan berbau menyengat.

PR tak sanggup menahan sedih melihat tubuh korban tinggal tulang, rambut gimbal, dan dipenuhi banyak kutu. Alhasil, korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Kondisinya terus memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025).

PR menduga adik kandungnya tersebut disekap dan sengaja ditelantarkan suaminya. Hal itu berdasarkan dengan kondisi korban dan keterangan tetangga.

“Adik saya ditelantarkan, disekap, tidak diberi makan dan minum, dibiarkan begitu. Kami tahu setelah dia sudah kritis dan meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap PR, Senin (27/1/2025).

Dia berharap polisi segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia tak rela adiknya diperlakukan tak manusiawi dan menderita cukup lama tanpa diketahui keluarga.

Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Angga Kurniawan menyebut pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara ini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkat Angga. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *