SINGARAJA | patrolipost.com – Adanya polemik akibat penolakan pembuatan tambak udang di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak oleh petambak nener, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kepala Desa Penyabangan yang meminta difasilitasi atas penolakan itu. Untuk langkah awal, Kuta mengaku telah menerjunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan data sebelum memanggil para pihak terkait dalam polemik tersebut.
“Kita sudah terjunkan tim untuk menggali informasi soal itu. Masalahnya investasi jenis apapun mengajukan permohonan perizinan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sehingga kita tidak mengetahui banyak tentang kondisi di lapangan kecuali ada masalah,” ujar Kuta, Senin (15/8/2022).
Secara detil jenis perizinan yang dikantongi oleh investor tambak udang, Kuta mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun dalam data OSS sudah tercantum adanya rencana investasi tambak udang di Desa Penyabangan. Karena itu, Kuta mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat soal mekanisme izin tidak lagi memerlukan surat keterangan dari desa.
“Sesuai persyaratan perizinan berdasar PP No 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis risiko menyebutkan tidak ada persyaratan surat dukungan dari kepala desa maupun desa adat, camat dan penyanding. Dan sebagian mengacu pada keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal kesesuain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” tambah Kuta.
Jika sudah memenuhi semua persyaratan sesuai yang ditetapkan, masyarakat tidak berhak melakukan penolakan karena berimpilkasi menolak investasi. Sedangkan di Desa Penyabangan merupakan kawasan perikanan yang terintegrasi di dalamnya berupa budi daya perikanan bandeng/nener, udang dan lainnya.
”Ini yang harus dikordinasikan agar tidak ada persoalan di lapangan terutama budi daya nener tidak terganggu karena hadirnya tambak udang,” kata Kuta.
Selain izin kesesuain ada persyaratan izin lingkungan yang di dalamnya tercover persoalan gangguan lingkungan dan mengganggu perusahaan lain. Untuk menyikapi adanya potensi gangguan lingkungan tersebut, Kuta mengaku menerjunkan tim dengan melibatkan tim pengawasan.
”Tim ini sifatnya membina dan tidak mengantongi kewenangan menyetop kegiatan di lapangan. Nah setelah itu kita akan undang para pihak tersebut untuk mencari solusi,” ujarnya.
Namun demikian kata Kuta, adanya kemudahan pengurusan izin investasi melalui sistim OSS tidak berarti investor seenaknya dan menganggap semua bisa dilakukan. Menurutnya pihak investor tidak kemudian arogan dan harus memperhatikan kondisi lingkungan, termasuk tidak mengabaikan keadaan masyarakat setempat.
“Daerah bisa mengatur dari sisi pengawasan sehingga izin yang dikantong investor belum efektif secara menyeluruh karena butuh kajian dari dinas terkait, semisal Dinas Lingkungan Hidup, PU dan lainnya dan setelahnya bisa dilakukan evaluasi. Jika benar ditemukan usahanya mengganggu maka izinnya bisa dicabut,” kata Kuta.
Sementara itu soal kesesuaian izin lokasi, Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Buleleng RA Rahayu Suryanti mengatakan, lokasi dibangunnya tambak udang memang secara peruntukan merupakan kawasan perikanan selain kawasan pariwisata. Hal itu berdasar Perda No 9/2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng 2013-2033 dan Perda Provinsi Bali No 8/2015 tentang arahan peraturan zonasi sistem provinsi.
“Kita di BPN hanya mengeluarkan pertimbangan teknis bahwa kawasan itu merupakan kawasan pariwisata dan perikanan,” kata Rahayu Suryanti.
Sebelumnya Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak memanas akibat dipicu oleh penolakan rencana pembuatan tambak udang di desa tersebut. Puluhan spanduk berisi nada penolakan dipasang hampir di semua sudut desa termasuk di lokasi akan dibuatnya tambak udang.
Nada penolakan tertulis pada spanduk dalam beragam warna namun isinya sama: “Kami Petani Nener Penyabangan Menolak Dibangunnya Tambak Udang di Desa Penyabangan”. Spanduk itu dipasang petani tambak nener yang merasa terancam adanya usaha budi daya udang itu. Berhembus kabar warga yang menolak tersebut dibackingi bos petambak nener besar yang telah lama malang melintang dalam bisnis nener. (625)