DENPASAR | patrolipost.com – Laporan dari masyarakat mengenai bau limbah yang berasal dari usaha potong ayam milik UD. Mutiara Sapu Jagad Supplier Meat Processing di Jalan Pidada, Denpasar, mendapat tanggapan cepat dari pihak Kelurahan Ubung, Denpasar.
Puluhan warga di Jalan Pidada VIII, Denpasar, yang terganggu oleh bau limbah ini, mengunjungi kantor Kelurahan Ubung untuk menyampaikan keluhan mereka setelah hampir tiga tahun menghadapi situasi ini. Setelah pertemuan tersebut, kesepakatan pun dicapai antara pemilik usaha dan warga terdampak.
Menurut Lurah Ubung, Dwi Karyna Paramita, S.STP., M.A.P., Jumat (19/1/2024) dari pertemuan tersebut, keputusan diambil untuk menjadikan lokasi usaha ini sebagai kantor khusus, bukan sebagai tempat produksi. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pemilik usaha diberi tenggat waktu satu bulan untuk memindahkan lokasi produksinya ke tempat lain.
“Kami memberikan satu bulan kepada pemilik usaha untuk mencari lokasi lain. Karena ini sudah merupakan bentuk penolakan dari warga sekitar yang sudah hampir 3 tahun merasakan dampaknya, baik itu bau yang tidak enak dan mempengaruhi usaha warga di sana,” ujarnya usai menggelar rapat bersama pengelola rumah potong ayam dan warga terdampak.
Dwi Karyna Paramita melanjutkan bahwa jika keputusan ini dilanggar, pihaknya akan melaporkan kepada dinas terkait, mengingat adanya dasar bahwa ini merupakan penolakan dari masyarakat sekitar.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, maupun dinas terkait dan pimpinan di Kecamatan,” tambahnya.
Keluhan mengenai bau kurang sedap dari usaha potong ayam ini sebenarnya sudah muncul sekitar 2-3 tahun yang lalu. Pihak Kelurahan telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan turun langsung bersama babinsa, babinkamtibmas, dan satuan Linmas. Meskipun pihak kelurahan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan perbaikan, upaya tersebut ternyata tidak berhasil.
“Sudah ada upaya dari pihak kelurahan, namun ternyata hal itu gagal. Sehingga warga mendatangi kantor lurah untuk menyampaikan keluhan dan akhirnya diputuskan untuk menghentikan aktivitas di sana,” terangnya.
Pemilik usaha, Edi Widodo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai pertemuan. Ia menyatakan kesiapannya untuk mentaati keputusan yang telah diambil dan segera mencari lokasi lain untuk kegiatan produksinya. “Keputusan sudah jelas. Dari kami akan mentaati apa yang telah disepakati,” kata Edi Widodo. (wie)