DENPASAR | patrolipost.com – Seorang waria (wanita – pria) yang sudah berganti kelamin berinisial AI (44) dibekuk anggota Polsek Kuta. AI diringkus karena mencuri sejumlah perhiasan di rumah milik I Wayan Ardy di Jalan Legian No 456, Banjar Legian Kaja Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Rabu, 28 Januari 2026 pukul 12.50 Wita.
Menariknya, ia diringkus polisi hanya tiga jam pasca melakukan aksi kejahatannya itu.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, pelaku dengan gampang melakukan aksi kejahatan itu lantaran korban bersama keluarganya keluar rumah untuk sembahyang. Setelah selesai sembahyang, istri korban sempat mengecek CCTv melalui handphone dan melihat pelaku yang mencurigakan masuk ke rumah.
“Melihat hal tersebut korban dan istri langsung pulang, namun ketika sampai di rumah saat itu ibu korban sudah di rumah. Sedangkan pelaku sudah tidak ada, sehingga korban memberitahu kepada l ibunya bahwa tadi ada orang yang mencurigakan masuk ke rumah,” ungkapnya.
Selanjutnya korban bersama ibunya mengecek apakah ada barang yang hilang, dan setelah dicek di kamar ternyata dua buah kotak emas berisi perhiasan berupa dua buah tusuk konde emas, 12 buah cincin emas, satu buah gelang emas, satu pasang anting emas, lima buah kalung emas, satu buah bros emas, tiga buah liontin kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp10 juta sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta,” tuturnya.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya tim yang dipimpin Matheus Diaz langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi serta mencari CCTv. Dalam kurun waktu 3 jam pukul 16.00 Wita pelaku berhasil diketahui keberadaannya di kosnya Jalan Dewi Sri Kuta. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah gelang emas, 14 buah cincin emas, enam buah kalung emas, dua pasang anting/subeng, satu buah liontin sirkon, satu buah batu mulia bening mirip permata, satu buah liontin kalung emas bentuk bulan sabit, satu buah tusuk konde emas.
Berikutnya, satu buah tusuk konde emas dalam keadaan rusak, satu buah jepit rambut emas, satu buah bros emas, satu buah tusuk konde emas bentuk daun dalam keadaan rusak, satu buah BH warna coklat, satu buah plastik warna merah tempat menyimpan emas; satu buah kotak perhiasan bahan kuningan, satu buah kemeja kotak-kotak, satu buah tas merk Fosil, dua buah laci.
Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi DK-4183-FDQ yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (007)





