MANGUPURA | patrolipost.com – Aparat gabungan Kepolisian Resor Badung bubarkan warung angkringan anak muda (Bali Boozy) di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (11/2/2022) pada pukul 23.10 Wita lantaran warung tersebut melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH yang langsung memimpin Patroli Gabungan TNI-Polri Satpol PP Kabupaten Badung tersebut menyebutkan salah satu warung angkringan anak muda yaitu Bali Boozy terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran warung anak muda ini tidak menaati Prokes.
“Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana SH dan PJU Polres Badung serta Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH SIK.
Tak adanya jaga jarak ketika makan dan minum di warung Bali Boozy ini, tentu saja menimbulkan kerumunan. Bahkan ‘Barcode PeduliLindung’ juga tidak ada, sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka.
“Sudah kita pasang police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan, agar menaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” tegas Mantan Kasat PJR Ditlantas Polres Badung.
Selain Polisi memantau pelanggaran Prokes, patroli ini juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan patroli terhadap warga yang abai akan Prokes, gencar kita dilakukan,” sambung Kapolres Badung, usai memberikan pengarahan dalam apel konsolidasi.
“Patroli Gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah,” tutupnya, sembari memberikan pembinaan terhadap karyawan Bali Boozy milik I Gusti Ngurah Wibisana. (hms/007)