JIMBARAN | patrolipost.com – Sebuah warung makan di Jl Bukit Hijau II No 1 Banjar Mekar Sari Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Babupaten Badung, Bali digerebek polisi. Anggota Opsnal Unit I Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali menggerebek warung ini karena menjadikan daging penyu hijau yang dilindungi sebagai menu utamanya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020) menjelaskan, dari pengerebekan ini diamankan puluhan penyu, baik yang sudah dipotong-potong maupun yang masih hidup. Pemilik Warung “Kayu Manis’ yang menyediakan daging penyu itu, I Wayan Kantun juga diamankan untuk dimintai keterangannya.
“Pemilik warung bisa ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sebab terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b yo pasal 40 ayat 2 dan/ atau pasal 40 ayat 4 Yo Permen LHK.No.P.106 tahun 2018 tentang hewan yang dilindungi,” ujar Kombes Syamsi.
Dijelaskannya, kronologi penggerebekan berawal dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa ada informasi di Warung Kayu Manis Jimbaran Kuta Selatan sering terjadi transaksi daging penyu hijau dalam jumlah yang besar. Atas informasi ini, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 10.00 Wita, Tim menyanggongi warung tersebut.
Ternyata benar, warung itu menyediakan menu dari olahan makanan berupa lawar, gulai dan sate daging penyu hijau. Di dapur juga didapati beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang dan siap untuk dimasak.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah I Wayan Kantun, pemilik Warung Kayu Manis disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Di rumah yang berdekatan dengan warung itu ditemukan 1 ekor penyu hijau yang sedang dalam proses pemotongan. Selanjutnya di sebuah gudang penyimpanan ditemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, siap untuk dipotong-potong.
Selain itu juga ditemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaaan mati yang ditaruh di frezer. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk menitipkan satwa yang dilindungi tersebut.
Sementara dari hasil interogasi saksi-saksi, pemilik satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. Dari keterangan Ahli dari BKSDA bahwa satwa tersebut merupakan penyu hijau yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian yakni 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah terpotong-potong, 2 buah golok, 1 kapak dan 1 talenan.
“Barang bukti berserta saksi (pemilik warung makan) sudah kita amankan di Mapolda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Syamsi. (007)