Waspada Covid -19, Keuskupan Ruteng Keluarkan Instruksi Pembatasan Pelayanan Pastoral Masa Adven dan Natal 2021

vikaris
Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, Romo Alfonsius Segar Pr.(ist)

RUTENG | patrolipost.com – Keuskupan Ruteng mengeluarkan instruksi khusus untuk kegiatan keagamaan selama masa Adven dan Natal.  Instruksi itu ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Romo Alfons Segar dan ditunjukkan kepada para imam, biarawan, biarawati, dan umat. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 saat masa Adven, Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

Demikian tertuang dalam kopian instruksi pembatasan pelayanan pastoral Masa Adven dan Natal yang diterima wartawan dari Direktur Puspas Keuskupan Ruteng, Kamis (25/11/2021).

Bacaan Lainnya

Vikjen Rm Alfons mengatakan, sebentar lagi gereja memasuki masa Adven dan Natal. Karena itu, semua perlu mempersiapkan diri dengan baik agar boleh mengalami kelahiran baru bersama Emanuel, Allah beserta umatnya, yang akan lahir ke tengah dunia. Masa Adven dan Natal tahun ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.

“Kita tetap waspada dan berkomitmen mencegah terjadinya gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karena itu, mengacu pada Instruksi Mendagri No.62 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 22 November 2021, maka pelayanan masa Adven dan Natal tahun ini dibatasi,” katanya.

Dikatakan, konkretnya harus dilakukan, yakni perayaan Misa Harian dan Hari Minggu dilaksanakan dengan protokol ketat; pelayanan misa-misa khusus dilaksanakan dengan protokol ketat dan selalu dalam koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat.

Lalu,  pelayanan Sakramen Pengakuan dilakukan dengan menggunakan ritus absolusi umum dan sebaiknya disatukan dengan rekoleksi menyongsong Natal; kunjungan misa ke KBG untuk persiapan Natal tidak diizinkan mengingat sangat sulit menegakkan Protokol Kesehatan di KBG. Tetapi, bila paroki dapat memastikan protokolnya dan mendapat persetujuan dari gugus tugas Covid-19 setempat maka kunjungan  dapat dilaksanakan. Terkait hal ini pastor paroki wajib berkoordinasi dengan vikep masing-masing.

Menurutnya, perayaan Malam Natal, Natal, Tutup Tahun dan Tahun Baru dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat melakukan sejumlah hal seperti setiap paroki perlu membentuk satuan gugus tugas Covid paroki yang bekerja sama dengan petugas gugus Covid-19 daerah setempat; perlu dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area gereja/kapela; umat mencuci tangan sebelum memasuki gereja/kapela.

Sebelumnya, Direktur Puspas Rm Martin Chen mengatakan, umat diukur suhu tubuhnya. Apabila ada umat yang bersuhu >37,5 derajat Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan memasuki gereja, dan dimohon segera melapor diri ke gugus tugas Covid-19 daerah (desa, kecamatan) terdekat.

“Selama misa/perayaan, imam wajib memakai masker. Umat wajib memakai masker. Yang tidak mengenakan masker diminta untuk tidak mengikuti perayaan,” katanya.

Selain itu, jarak duduk umat dalam gereja minimal 1 meter (ke samping, ke muka, dan ke belakang). Untuk itu perlu diatur tempat duduk umat dalam gereja oleh petugas paroki. Ritus salam damai dilakukan dengan mengatupkan tangan di dada dan membungkuk satu sama lain. Dan, sebelum membagi komuni, pelayan misa wajib menyuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.