DENPASAR | patrolipost.com – Polresta Denpasar mewaspadai peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape untuk rokok eletrik. Sebab, dengan kemajuan teknologi saat ini para pelaku narkotika mengikuti perkembangan zaman. Pola perdagangan yang mereka lakukan selalu menyesuaikan dengan zaman dan berusaha mengelabui polisi.
Kewaspadaan terhadap modus baru itu karena marak beredar liquid bercampur tembakau gorila untuk rokok eletrik. Pada bulan Juni kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka di Bali yang merupakan jaringan Jakarta-Bali.
Kelima tersangka meracik liquid vape dan tembakau gorila di salah satu rumah yang beralamat Perum Kompleks Burung Jalan Kutilang Nomor 31 Kelurahan Tuban, Kuta, Badung. Sementara Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap satu kasus liquid berisi kandungan narkoba tembakau gorila. Tersangkanya, Kaisar (23) ditangkap di Jalan Persada Sari Indah, Denpasar. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti dua botol liqud masing-masing berukur 100 mililiter. Selain itu disita botol liquid dalam botol kemasan kecil.
“Selain liquid ditemukan biskuit yang juga mengandung narkoba tembakau gorila. Pengakuan tersangka barang bukti tersebut dibelinya secara online melalui instagram (IG). Tersangka dengan penjual tidak saling kenal. Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7/2020).
Mantan Wakapolres Badung ini membeberkan hasil tangkapan selama bula Juni. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 26 orang tersangka. Dari tangan puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu seberat 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, cairan liquid berisi tembakau gorila sebanyak 2 botol dan 1 potong biskuit. Para tersangka mengaku terlibat narkoba karena berbagai alasan, seperti bagian dari sindikat dan faktor ekonomi.
“Modus mereka sebagain besar menempel pada tempat yang telah ditentukan oleh pembeli dan penjual. Semua tersangka adalah baru pertama kali berurusan dengan polisi,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap puluhan tersangka ini ungkap Kombes Jansen bervariasi. Ada yang kena pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pada intinya kami akan sikat para pelaku narkoba ini. Denpasar harus bebas dari narkoba,” tegasnya.(007)