PEKANBARU | patrolipost.com – Entah setan apa yang merasuki, RS (14). Ia tega melakukan aksi pencabulan terhadap adik tirinya sendiri. Mirisnya, aksi pencabulan ini telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali terhadap korban yang masih berusia 6 tahun.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut karena nafsu lantaran sering menonton film porno usai mengkonsumsi sabu.
“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan adik tirinya sendiri,” kata Iptu Dodi Vivino, dilansir Senin (8/7/2024).
Ia menuturkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mereka, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, pada saat kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku mengaku sudah 3 kali mencabuli korban saat kondisi rumah sedang sepi,” ulas Kanit.
Kanit menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (26/6/2024) siang, usai ibu korban mendapat cerita dari mertuanya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
“Mendengar hal itu ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis,” terang Kanit.
Setelah diperiksa ternyata selaput dara korban telah robek akibat benda tumpul.
“Ibu korban kemudian bertanya kepada korban apa benar dia telah dicabuli oleh pelaku. Lalu dengan lugunya korban menjawab bahwa benar ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali,” jelas Dodi Vivino.
Mendengar hal itu, lanjut Kanit, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan korban, kita langsung mengamankan pelaku, saat berada di rumahnya,” tambahannya.
Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menggauli adik kandungnya tersebut karena sering nonton film porno.
“Kepada penyidik, dia mengaku tak mampu lagi menahan nafsunya karena sering menonton film porno,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (305/kxc)