DENPASAR | patrolipost.com – Berbagai modus penipuan online sering terjadi. Kali ini modus penipuan online baru mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menjelaskan, modus penipuan online baru dengan mengirimkan aplikasi ‘Tilang Elektronik Bali’ lengkap dengan tombol pilihan di bawahnya. Dan apabila tombol pilihan dipencet akan menggiring korban untuk mentransfer sejumlah uang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Bali maupun para wisatawan, apabila mendapatkan kiriman Tilang Elektronik (ETLE) melalui WA, kami pastikan itu penipuan, tolong diabaikan saja,” tegas Kombes Jansen, Kamis, 21 September 2023.
Jansen menjelaskan, pemberitahuan ETLE Polda Bali saat ini hanya dengan menggunakan surat resmi berlogo Direktorat Lalulitas lengkap dengan barkot dan lampiran bukti foto jenis pelanggaran, yang dikirim melalui Pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena ETLE.
“Apabila ragu dan ingin memastikan jika mendapatkan surat ETLE ataupun kiriman Aplikasi ETLE tersebut, masyarakat bisa klarifikasi ke piket ETLE Ditlantas Polda Bali melalui No HP 0821-4500-4005, selama jam dinas,” imbuhnya. (pp03)