JAKARTA | patrolipost.com – Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai kembali terjadi. Pelaku penipuan mengicar korban mulai dari orang tua, pelajar, pejabat publik hingga publik figure. Berbagai macam modus dilakukan untuk menjerat korban dari lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkapnya pada saat conferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut, Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya.
“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.
Barang kiriman dari luar negeri, khususnya pembelian secara online masih menjadi penipuan yang sering dilakukan dengan berbagai macam modus. Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku. Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke kepolisian,” jelas Syarif.
Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama, dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP). Kedua, dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada. (rls/cr01)