JAKARTA | patrolipost.com – Orang tua (ortu) mesti waspada! Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa ribuan anak yang terlibat judi online karena game online. Terkait itu, Usman menyampaikan bahwa Kominfo sejatinya sudah melakukan langkah untuk meredam hal tersebut.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online. Bahkan, transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Usman menerangkan anak-anak yang terlibat judi online itu pada umumnya melalui game online. Kata dia, fenomena yang ada saat ini adalah maraknya judi online yang berkedok game online.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak umumnya main judi online melalui game online, judi online yang berkamuflase seolah-olah game online,” kata Usman dalam acara diskusi di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/7/2024).
Terkait game online sendiri, Kominfo sejatinya sudah mengeluarkan aturan yang tertera pada Permenkominfo nomor 2 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Usman menyampaikan bahwa pemerintah jelas mengharamkan penerbit mengeluarkan game online yang mengandung judi online di berbagai klasifikasi usia.
“Terkait game online, Kominfo sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online. Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi berdasarkan usia. Di dalam Permenkominfo tersebut jelas dikatakan game tidak boleh mengandung judi online dalam klasifikasi manapun,” jelasnya.
“Langkah yang dilakukan kominfo pertama-pertama adalah menerbitkan regulasi, itu regulasi sudah ada sejak Februari 2024, Jadi sudah diundangkan, bahkan sebelum Satgas terbentuk,” katanya. (305/snc)